Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan destinasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi: a. pemberdayaan masyarakat; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan prasarana; d. penyediaan fasilitas umum; e. pembangunan fasilitas Desa Wisata secara terpadu dan berkesinambungan; f. pelestarian sumber daya alam dan lingkungan; dan g. penguatan unsur budaya dan adat istiadat.
Your Correction