Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Sasaran pembangunan desa wisata adalah:
a. tersusunnya model desa wisata yang didasari pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan;
b. terpadunya pembangunan dengan mengidentifikasi dan menganalisis potensi yang ada, menentukan pola penataan lanskap kawasan tapak, serta membuat kemungkinan alternatif pengembangannya;
c. terwujudnya penataan desa wisata yang berdasarkan kepada penerapan sistem zonasi yang berguna untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas pengembangan desa wisata serta kepuasan pengunjung;
d. terwujudnya destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur bangunan rumah tradisional;
e. terwujudnya kemampuan masyarakat setempat untuk memelihara, menggali, mengembangkan keanekaragaman seni budaya masyarakat, yang berguna bagi kelengkapan atraksi wisata yang dapat dinikmati oleh pengunjung dan tersedianya makanan khas daerah dari bahan-bahan mentah yang ada di desa.
Your Correction
