Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata adalah desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. desa yang memiliki keunikan, keaslian adat dan keragaman budaya; b. mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan sebagai kawasan wisata dan atau letaknya berdekatan dengan kawasan destinasi wisata alam yang berpotensi atau sedang atau sudah dikembangkan sebagai kawasan wisata; c. ada pengembangan Kerajinan Usaha Kecil masyarakat yang khas; dan d. ada keinginan masyarakat desa tersebut untuk mengembangkan desa wisata.
Your Correction