Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Desa yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata adalah desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. desa yang memiliki keunikan, keaslian adat dan keragaman budaya;
b. mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan sebagai kawasan wisata dan atau letaknya berdekatan dengan kawasan destinasi wisata alam yang berpotensi atau sedang atau sudah dikembangkan sebagai kawasan wisata;
c. ada pengembangan Kerajinan Usaha Kecil masyarakat yang khas; dan
d. ada keinginan masyarakat desa tersebut untuk mengembangkan desa wisata.
Your Correction
