Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa Wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat; b. menguntungkan masyarakat setempat; c. terjalinnya hubungan timbal balik wisatawan dengan masyarakat setempat; d. melibatkan masyarakat setempat; dan e. menerapkan pengembangan produk wisata desa.
Your Correction