Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan; 5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya; 6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 7. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 8. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi; 9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 10. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 11. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 13. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 15. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 17. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 19. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 20. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; 21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian; 22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Keuangan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; dan 3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, dengan paling banyak 3 (tiga) bidang. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction