Correct Article 141
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Current Text
Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, didasarkan pada
Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
12. Ketentuan Pasal 142, diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
