Correct Article 140
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat diberikan tunjangan yang bersumber dari Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
11. Ketentuan Pasal 141 diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
