Correct Article 103
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa membentuk Tim seleksi yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Tim seleksi melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa;
b1. penjaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademis;
b.2 apabila dalam penjaringan terdapat bakal calon dengan nilai yang sama maka dilakukan ujian ulang;
c. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan;
d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
e1. Rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah calon perangkat desa yang terbaik hasil penjaringan;
e2. apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja Camat tidak memberikan rekomendasi, maka Camat dianggap menyetujui Perangkat Desa yang terbaik hasil penjaringan;
e3. Camat dapat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat terbaik kedua apabila calon perangkat terbaik pertama tersangkut kasus hukum atau meninggal dunia;
f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. dalam hal Camat memberikan persetujuan Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa;
g1. Kepala Desa mengangkat dan melantik Perangkat Desa berdasarkan persetujuan Camat dan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf g paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan dari Camat; dan
h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
8. Ketentuan Pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1, sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
