Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 102

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat atau tamat pondok pesantren dan/atau Lembaga Pendidikan madrasah diniah tingkat ulya yang dibuktikan dengan Ijasah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau instansi atau lembaga yang menerbitkan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijasah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB); b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. (3A) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. ijasah atau sertifikat pendidikan komputer bagi calon Sekretaris Desa; b. surat pernyataan tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM, Partai Politik, dan profesi lain; c. surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskemas atau Rumah Sakit Pemerintah; d. surat keterangan dari BNNK atau Instansi yang berwenang; dan e. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa/Dusun wilayah kerjanya apabila di terima menjadi Perangkat Desa. (4) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain terdiri: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; e. Akte Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; f. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; g. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; dan h. dapat membaca Kitab Suci sesuai agama yang dianutnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. (5) Dalam hal PNS dan/atau TNI/POLRI diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS dan/atau TNI/POLRI. 7. Ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a, b, b1, d, g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf b2, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction