Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat berhak memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Perda.
(2) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perda.
(3) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengan pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialosasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Your Correction
