Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Perda yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain didalam Perda yang bersangkutan.
(3) Perda yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur.
17. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
