Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30B

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A, dilakukan setelah pembicaraan tingkat I selesai dilakukan. (2) Fasilitasi terhadap Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan terhadap rancangan perda yang dilakukan Evaluasi. (3) Hasil Fasilitasi rancangan Perda ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan Rancangan Perda sebelum ditetapkan. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan rancangan Perda sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. 14. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction