Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(1A) Dalam hal Bupati berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana harian, Pejabat Sementara atau Pejabat Kepala Daerah.
(1B) Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
12. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1(satu) pasal yakni Pasal 27A, sehingga Pasal 26A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
