Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Hukum melakukan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Perda yang diterima dari Perangkat Daerah. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik Rancangan Perda. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. (4) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan daerah. (5) Keikutsertaan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa masukan tertulis dan/atau tanggapan secara lisan dalam rapat penyelarasan. (6) Bagian Hukum melalui Sekretaris Daerah menyampaikan kembali Naskah Akademik Rancangan Perda yang telah dilakukan penyelarasan kepada Perangkat Daerah terkait disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan. 11. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction