Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Perda yang berasal dari pimpinan Perangkat Daerah mengikut sertakan Bagian Hukum.
(3) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Perda yang berasal dari lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(4) Pemrakarsa dalam melakukan Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam Rancangan Perda.
(5) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.
(6) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda dilaksanakan sesuai dengan pedoman dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
