Correct Article 16A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD, DPRD dapat membentuk panitia khusus.
(3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa kerja paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Apabila panitia khusus dalam penyusunan Rancangan Perda tidak selesai dalam waktu 1 (satu) tahun, penyusunan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilanjutkan oleh Bapemperda.
9. Ketentuan ayat (6) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
