Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati memerintahkan Perangkat Daerah Pemrakarsa untuk menyusun Rancangan Perda berdasarkan Propemperda.
(2) Dalam menyusun Rancangan Perda, Bupati membentuk Tim Penyusun Rancangan Perda yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keanggotaan Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Bupati;
b. Sekretaris Daerah;
c. Perangkat Daerah pemrakarsa;
d. Bagian hukum;
e. Perangkat Daerah terkait; dan
f. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mempunyai Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f maka Pemerintah Daerah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari instansi pemerintah lain dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh perangkat daerah pemrakarsa.
(6) Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa tetap bertanggung jawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun.
(7) Bupati dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akademisi dalam keanggotaan Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
8. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan satu pasal yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
