Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda diluar Propem Perda karena alasan: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh DPRD melalui Bapem Perda dan Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum; d. dihapus; e. perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propem Perda ditetapkan. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction