Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda diluar Propem Perda karena alasan:
a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh DPRD melalui Bapem Perda dan Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum;
d. dihapus;
e. perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propem Perda ditetapkan.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
