Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Propem Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas : a. akibat putusan Mahkamah agung; dan b. APBD. (2) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Propemperda dapat juga memuat : a. penataan kecamatan; dan b. penataan desa. 6. Ketentuan huruf d Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction