Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menugaskan pimpinan Perangkat Daerah dalam penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum. (3) Perangkat Daerah menyampaikan usul Propemperda kepada Bagian Hukum paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya disertai dengan materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya. (4) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait yang terdiri atas : a. instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/atau b. instansi vertikal terkait sesuai dengan kewenangan : 1. kewenangan; 2. materi muatan; atau 3. kebutuhan. (5) Hasil penyusunan Propem Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (6) Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya disertai dengan materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya. (7) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) meliputi : a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction