Correct Article 3B
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran terlutis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pengehentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda amnistratif; dan/atau
h. saksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
