Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perda Memuat Materi Muatan: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Selain Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perda sebagaimana dmaksud pada ayat (1) mengatur sebagai berikut: a. kewenangan daerah; b. kewenangan yang lokasinya dalam Daerah; c. kewenangan yang penggunanya dalam Daerah; d. kewenangan yang manfaatnya atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah; dan/atau e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah.
Your Correction