Correct Article 3A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Perda Memuat Materi Muatan:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Selain Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perda sebagaimana dmaksud pada ayat (1) mengatur sebagai berikut:
a. kewenangan daerah;
b. kewenangan yang lokasinya dalam Daerah;
c. kewenangan yang penggunanya dalam Daerah;
d. kewenangan yang manfaatnya atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah; dan/atau
e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah.
Your Correction
