Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pasuruan. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. 4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 5. Bupati adalah Bupati Pasuruan. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan. 7. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 8. Rancangan Peraturan Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan Rancangan Perda adalah Rancangan Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati. 9. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 11. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan. 12. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. 13. Badan Pembentukan Perda Kabupaten yang selanjutnya disebut BapemPerda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD. 14. Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. 15. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah. 16. Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya. 17. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Perda. 18. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. 19. Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan. 20. Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. 21. Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Perda terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. 22. Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan antara hasil fasilitasi dengan rancangan Perda sebelum diberikan Noreg. 23. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. 24. Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. 25. Berita Daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Pasuruan. 26. Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. 27. Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. 28. Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah sampai dengan pelantikan pejabat definitif. 29. Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas bupati dan wakil bupati, karena bupati dan wakil bupati, Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye bupati dan wakil bupati. 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 3A dan 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction