Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Current Text
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:
a. Bupati;
b. anggota DPRD;
c. ASN;
d. Perangkat Daerah;
e. BUMD; dan
f. anggota masyarakat.
(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah paling sedikit memuat:
a. bentuk Inovasi Daerah;
b. rancangan bangun Inovasi Daerah dan pokook perubahan yang akan dilaksanakan;
c. tujuan Inovasi Daerah;
d. manfaat yang diperoleh;
e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
f. anggaran.
Your Correction
