Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Current Text
Kriteria Inovasi Daerah meliputi:
a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;
b. memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat;
c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
e. dapat direplikasi.
Your Correction
