Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen. (2) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. (3) Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction