Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Current Text
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah.
(2) Dalam hal perangkat Daerah sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi daerah tidak diberikan pada tahun berikutnya.
Your Correction
