Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan Inovasi Daerah akan dilakukan penilaian oleh menteri. (2) Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction