Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH
Current Text
(1) Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Peraturan Daerah, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau
b. Peraturan Bupati, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksanan internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanjan Daerah.
(3) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialkan.
(4) Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Bupati kepada
menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
(5) Laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. cara melakukan Inovasi Daerah.
b. dokumentasi bentuk Inovasi Daerah; dan
c. hasil Inovasi Daerah yang akan dicapai.
Your Correction
