Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang INOVASI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai laboratorium uji coba. (3) Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan. (4) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Your Correction