NAMA, SUBJEK ,OBJEK, DAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
b. Retribusi Tempat Pelelangan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
i. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah golongan Retribusi Jasa Usaha.
(1) Dengan nama Retribusi Pasar grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
(2) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati fasilitas Usaha Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
(1) Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat pelelangan.
(2) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyediaan fasilitas Tempat Pelelangan yang disediakan / diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas Tempat Pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati fasilitas Tempat Pelelangan.
(2) Wajib Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan.
(1) Tarif Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
(2) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati fasilitas Terminal.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Terminal.
(1) Tarif Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir.
(2) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimasud pada ayat (2) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati fasilitas Tempat Khusus Parkir.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir.
(1) Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ay at
(1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila dipungut retribusi atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
(2) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimasud pada ayat (2) adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati fasilitas Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(1) Tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
(1) Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan.
(2) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat
(1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati fasilitas Rumah Potong Hewan.
(2) wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan.
(1) Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan.
(2) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati Pelayanan Kepelabuhanan.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Kepelabuhanan.
(1) Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Pelayanan Kepalabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
(1) Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
(2) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati Rekreasi dan Olahraga.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(1) Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
(1) Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Daerah dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Objek Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Penjualan Produksi Usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) adalah Penjualan Hasil Produksi Usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(1) Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati