Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah;
3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Yang Telah ditetapkan Dengan Peraturan Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan
9. Lampiran IX Daftar Pinjaman daerah dan Obligasi daerah.
Your Correction
