Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
ditetapkan di Palu pada tanggal 30 Agustus 2016
WALI KOTA PALU,
ttd
HIDAYAT
diundangkan di Palu pada tanggal 30 Agustus 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd
DHARMA GUNAWAN MOCHTAR
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 6
NOREG 35 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH:
06/ 2016
Your Correction
