Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan Pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut Urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan Kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk Keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah;
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan.
b. Lampiran II : Neraca;
c. Lampiran III : Laporan arus kas;
d. Lampiran IV : Laporan Operasional;
e. Lampiran V : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan.
Your Correction
