Correct Article I
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Current Text
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
b. Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 dan angka 11 dihapus dan diantara angka 15 dan angka 16 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 15a dan angka 15b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
