Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Penanganan gelandangan dan pengemis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan perencanaan penanganan Gelandangan dan Pengemis.
(2) Penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, dan infrasturuktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanganan Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
