Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Your Correction
