Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Your Correction