Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reintegrasi sosial gelandangan dan pengemis dari luar Daerah dilakukan setelah selesai menjalani rehabilitasi awal di RPS. (2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut : a. koordinasi dengan Pemerintah Daerah asal; b. penelusuran keluarga ;dan c. penyerahan.
Your Correction