Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Reintegrasi sosial gelandangan dan pengemis dari luar Daerah dilakukan setelah selesai menjalani rehabilitasi awal di RPS.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a. koordinasi dengan Pemerintah Daerah asal;
b. penelusuran keluarga ;dan
c. penyerahan.
Your Correction
