Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui: a. bimbingan resosialisasi; b. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan antar Pemerintah Daerah lainnya; c. pemulangan; dan d. pembinaan lanjutan.
Your Correction