Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gelandangan dan Pengemis eks psikotik yang telah selesai menjalani rehabilitasi kejiwaan diberikan layanan lanjutan berupa rehabilitasi sosial. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Your Correction