Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Gelandangan dan Pengemis eks psikotik yang telah selesai menjalani rehabilitasi kejiwaan diberikan layanan lanjutan berupa rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial.
Your Correction
