Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Dalam hal gelandangan dan pengemis berdasarkan hasil identifikasi diindikasikan mengalami gangguan jiwa dilakukan rehabilitasi kejiwaan yang dilakukan oleh:
a. Rumah Sakit Umum Daerah Madani;
b. Rumah Sakit Jiwa lainnya; atau
c. Pihak lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction
