Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal gelandangan dan pengemis berdasarkan hasil identifikasi diindikasikan mengalami gangguan jiwa dilakukan rehabilitasi kejiwaan yang dilakukan oleh: a. Rumah Sakit Umum Daerah Madani; b. Rumah Sakit Jiwa lainnya; atau c. Pihak lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction