Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan gelandangan dan pengemis diselenggarakan melalui upaya yang bersifat: a. preventif; b. represif; c. rehabilitasi sosial; dan d. reintegrasi sosial.
Your Correction