Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pergelandangan dan/atau Pengemisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pergelandangan dan Pengemisan secara berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan memperalat orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada Gelandangan dan Pengemis di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Your Correction