Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Pembiayaan kegiatan penanganan gelandangan dan pengemis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
