Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penanganan gelandangan dan pengemis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juga dilakukan oleh: a. perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat; dan b. dunia usaha melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Your Correction