Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penanganan gelandangan dan pengemis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juga dilakukan oleh:
a. perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat; dan
b. dunia usaha melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Your Correction
