Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam penanganan gelandangan dan pengemis dapat dilakukan melalui:
a. mencegah terjadinya tindakan pergelandangan dan pengemisan di lingkungannya;
b. melaporkan kepada Pemerintah Daerah apabila mengetahui keberadaan Gelandangan dan Pengemis;
c. melaksanakan dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial;
d. melaksanakan upaya penjangkauan bersama-sama dengan Perangkat Daerah di bidang sosial;
e. menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok dan/atau organisasi.
(3) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(4) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibentuk oleh masyarakat harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
