Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Kriteria seseorang disebut sebagai pengemis meliputi:
a. meminta-minta di rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah, tempat keramaian dan tempat umum lainnya;
b. bekerja sendirian atau berkelompok (baik keluarga atau masyarakat);
c. mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
d. berpakaian kumuh dan compang camping; dan
e. memperalat sesama untuk memperoleh belas kasihan orang lain.
Your Correction
