Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Karakteristik umum gelandangan adalah:
a. tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas penduduk lainnya;
b. tidak memiliki tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tidak memiliki penghasilan yang tetap; dan
d. tidak memiliki rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
Your Correction
