Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. karakteristik umum gelandangan dan pengemis; b. penanganan gelandangan dan pengemis; c. peran serta masyarakat; d. pembiayaan; e. larangan; dan f. ketentuan pidana.
Your Correction