Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. karakteristik umum gelandangan dan pengemis;
b. penanganan gelandangan dan pengemis;
c. peran serta masyarakat;
d. pembiayaan;
e. larangan; dan
f. ketentuan pidana.
Your Correction
