Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;dan/atau
b. pemberian insentif.
(3) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
(3a) Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam pengolahan sampah melalui kegiatan:
a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan sampah;
b. bantuan prasaran dan sarana;
c. bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah; dan
d. pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat.
18. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 40 A dan Pasal 40 B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40 A
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan pengelolaan sampah melalui kegiatan:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. penyuluhan dan bimbingan teknis;
d. supervisi dan konsultasi;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
h. penyebarluasan informasi.
(2) Kegiatan pembinaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada masyarakat (perorangan, kelompok masyarakat), produsen, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan lembaga pengelola.
Pasal 40 B
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengendalian; dan
c. evaluasi.
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengurangan sampah;
b. penanganan sampah;
c. pelaksanaan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penanganan sampah; dan
d. pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat kecelakaan dan pencemaran lingkungan dari kegiatan penanganan sampah.
19. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 41 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41 A
(1) Wali Kota membentuk satuan tugas dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan mulai dari pengumpulan sampah sampai dengan pembuangan akhir sampah
(3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SKPD yang membidangi kebersihan;
b. unsur Kecamatan;
c. unsur Kelurahan;
d. pemerhati lingkungan;
e. lembaga pemberdayaan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
20. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 42 A, Pasal 42 B, dan Pasal 42 C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42 A
(1) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan pengelolaan sampah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dapat menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota melalui Lurah, Camat, dan/atau Kepala SKPD.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan cara lisan dan/atau tertulis.
Pasal 42 B
(1) Pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A ayat (2) memuat informasi:
a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
b. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah;
c. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; dan
d. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
(2) Data pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan.
Pasal 42 C
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dapat disampaikan melalui Lurah atau Camat setempat.
(2) Lurah atau Camat setempat menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKPD.
(3) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pengadu dapat menyampaikan langsung pengaduan kepada SKPD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengaduan dalam kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A diatur dengan Peraturan Wali Kota.
21. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
